Pajak Atas Pesangon

Pajak Atas Pesangon

Sumber: http://okezone.com

Pertanyaan:

Mohon informasi, untuk orang yang menjadi korban PHK, apakah uang pesangon juga dikenakan pajak?

Terima Kasih,
Kezia

Jawaban:

Yth Kezia,

Uang pesangon, baik yang dibayarkan secara sekaligus maupun yang dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Hal ini berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 16 November 2009.

Namun Rp50.000.000 pertama dari uang pesangon yang dibayarkan masih bebas dari pengenaan pajak. Dengan demikian jika jumlah uang pesangon yang diterima tidak lebih dari Rp50.000.000, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang terutang.

Selanjutnya jumlah uang pesangon yang telah melebihi Rp50.000.000 dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif:

  1. 5%, untuk penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 sd Rp100.000.000,00
  2. 15%, untuk penghasilan bruto di atas Rp100.000.000 sd Rp500.000.000, dan
  3. 25%, untuk penghasilan bruto di atas Rp500.000.000.

Sementara jika uang pesangon dibayarkan secara bertahap dan pembayaran dilakukan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, PPh Pasal 21 yang dikenakan tidak bersifat final dengan tarif:

  1. 5%, untuk penghasilan bruto hingga Rp50.000.000
  2. 15%, untuk penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000;
  3. 25%, untuk penghasilan bruto di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000;
  4. 30%, untuk penghasilan bruto di atas Rp500.000.000.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini. Terima kasih.

Afdal Zikri Mawardi, Partner
Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: http://mucglobal.com
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com (//jri)

Bookmark and Share

Pajak Bagi Pekerja di Luar Negeri

Pajak Bagi Pekerja di Luar Negeri

Sumber: http://okezone.com

Pertanyaan:

Saya bekerja di luar negeri, sementara keluarga masih tinggal di Indonesia. Bagaimana kewajiban pajak yang dibebankan kepada saya?

Berapa batasan hari bekerja di luar negeri yang dikenakan pajak?

Salam,

Ariyanto G,
Seoul-Korsel

Jawaban

Yth. Bapak Ariyanto G,

Jika Bapak hanya menerima atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan di luar negeri, maka meskipun Bapak telah memiliki NPWP, tidak ada PPh yang perlu Bapak bayar di Indonesia selama:

  1. Keberadaan Bapak di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga hari); dan
  2. Penghasilan dari pekerjaan di luar negeri tersebut telah dikenakan pajak di luar negeri.

Hal di atas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ./2009 tanggal 12 Januari 2009. Namun di sisi lain, yaitu jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi atau Bapak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, Bapak berkewajiban untuk membayar PPh di Indonesia sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Pastinya selama NPWP Bapak belum dicabut, Bapak tetap berkewajiban untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh, baik dalam hal Bapak berkewajiban untuk membayar PPh atau tidak. Karena Bapak saat ini sedang tidak berada di Indonesia, penyampaian SPT Tahunan PPh dapat Bapak lakukan dengan meminta bantuan kuasa.
    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini.

    Terima kasih

    Afdal Zikri Mawardi, Partner
    Konsultan Pajak MUC Consulting Group

    Email: afdalzikri@mucglobal.com
    Web: www.mucglobal.com
    Blog: http://afdalzikri.wordpress.com (/jri)

    Bookmark and Share

    Sekilas Tentang Transfer Pricing dan Slide Presentasinya

    Sekilas Tentang Transfer Pricing dan Slide Presentasinya

    Oleh Afdal Zikri Mawardi, Partner Tax MUC
    Telp: 021-8403978, info@mucglobal.com, http://mucglobal.com

    Transfer pricing merupakan kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi. Transfer pricing umumnya dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan tujuan untuk meningkatkan performa grup perusahaan, termasuk memperkecil beban pajak.

    Undang-undang Perpajakan kita sendiri beranggapan bahwa praktik transfer pricing lazim dilakukan oleh Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain -baik dengan yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri-. Tatkala terdapat hubungan istimewa, Undang-undang Perpajakan kita beranggapan bahwa terdapat peluang harga atau nilai yang tidak wajar atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

    Karena tidak ingin kehilangan atau kekurangan hak pemajakan akibat transfer pricing, aparat pajak terus menerus berupaya untuk mengeliminir praktik transfer pricing. Sejak 1 Januari 2008 misalnya, Wajib Pajak yang mempunyai transaksi hubungan istimewa dengan pihak lain diwajibkan untuk menyimpan dokumen yang mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah didukung dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

    Kemudian SPT Tahunan PPh Badan yang berlaku untuk tahun 2009 ini pun secara tidak langsung mengharuskan Wajib Pajak untuk membuktikan kewajaran harga antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai istimewa dengannya. Jika kewajaran harga tidak dapat dibuktikan, otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan khusus karena indikasi transfer pricing . Selanjutnya, Dirjen Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya harga atau nilai wajar antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

    Bookmark and Share

    International Tax Review: MUC Consulting Group Salah Satu Konsultan Pajak Terbaik di Indonesia

    International Tax Review: MUC Consulting Group, salah satu konsultan pajak terbaik di Indonesia foto itr 2010

    Di usia 10 tahun ini, MUC telah mendapat pengakuan sebagai salah satu konsultan pajak terbaik di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh International Tax Review dalam buku World Tax 2010, sebuah buku acuan bagi para konsultan pajak terkemuka di dunia.

    MUC Consulting Group

    MUC Consulting Group adalah perusahaan konsultan yang utamanya bergerak pada bidang perpajakan, accounting, bea cukai, dan lain-lain. Dirintis sejak tahun 1999 oleh M. Razikun, Afdal Zikri, Sugianto dan Taridi yang masing-masing memiliki pengalaman dalam bidang perpajakan serta bidang keuangan lainnya, MUC Consulting telah berkembang menjadi salah satu perusahaan konsultan terdepan di Indonesia dengan lebih dari 150 orang personil.

    Saat ini MUC Consulting Group yang mempunyai kantor pusat di Jakarta, juga mempunyai cabang di dua kota utama di Indonesia yakni di Surabaya dan Balikpapan, hal ini dalam rangka lebih mendekatkan calon-calon klient potensial pada layanan jasa konsultan MUC Consulting Group.

    International Tax Review

    International Tax Review adalah majalah terlengkap dan terpercaya di dunia yang didedikasikan dalam pengelolaan strategi pajak internasional. Setiap issue yang diangkat di International Tax Review memuat analisis dan berita internasional yang disajikan secara lengkap yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, ulasan yang mendalam, laporan hasil survey, dan profil perusahaan berskala internasional. International Tax Review, bersama dengan dua majalah lainnya: “International Financial Law Review” dan “Managing Intellectual Property diterbitkan oleh Euromoney Legal Media Group.

    Dalam menyusun peringkat konsultan terdepan di dunia, International Tax Review melibatkan 46 wilayah yuridikasi dan mendasarkan penilaian kepada opini direktur, penasihat pajak, dan perusahaan-perusahaan besar yang ada di setiap negara. Metodologi yang dilakukan adalah melalui riset dan wawancara baik melalui telepon, email maupun bertemu secara langsung.

    Setiap perusahaan konsultan tidak dipungut biaya untuk dapat masuk ke dalam penilaian ini. Namun begitu, perusahaan-perusahaan diberikan kesempatan untuk memberikan daftar kegiatan professional mereka yang nantinya akan dijadikan acuan oleh para praktisi dan penasihat pajak dalam memberikan opini mengenai perusahaan konsultan tersebut. Karena opini yang digunakan bersifat objektif, rekomendasi untuk perusahaan mereka sendiri tidak akan digunakan dalam penyusunan peringkat.

    2009_05190001

    Bookmark and Share

    Pelaporan Pajak Perusahaan Tahun 2009

    Pelaporan Pajak Perusahaan Tahun 2009

    Selasa, 3 November 2009 – 10:48 wib
    sumber: www.okezone.com

    DSC06220Pertanyaan:

    Sebentar lagi perusahaan kami akan melaporkan laporan pajak tahun 2009. Apakah ada perbedaan antara formulir laporan pajak tahun 2009 dengan formulir laporan pajak tahun-tahun sebelumnya?

    Terima kasih sebelumnya

    Agus Salim Daroini
    Tax Division PT Multi Utama Internasional (MUI)

    Jawaban:

    Bapak Agus Salim, tepat sekali pertanyaan Bapak. Memang selaku wajib pajak harus mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk mempersiapkan diri sedini mungkin dalam pelaporan perpajakan perusahaan. Persiapan pelaporan pajak secara dini memungkinkan perusahaan untuk menghemat pengeluaran pajaknya melalui mekanisme tax planning yang legal.

    Sebelumnya untuk mengetahui formulir pelaporan pajak perusahaan tahun 2009, silakan klik link berikut ini http://tinyurl.com/sptbadan09. Silakan diunduh formulirnya, kemudian diprint dan buatlah perencanaan perpajakan disesuaikan dengan bentuk pelaporan pajak perusahaan tahun 2009.

    Beda Formulir SPT Badan Tahun 2009

    Perbedaan Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 dengan formulir tahun sebelumnya, yang utama antara lain:

    1. Tarifnya bisa tiga alternatif, tergantung cocoknya yang mana:

    a. Jika jika omsetnya setahun lebih dari Rp50 miliar atau PT tidak listing di BEJ atau PT listing di BEJ tapi tidak memenuhi syarat PP 81 Tahun 2007 dan PMK Nomor 238/PMK.03/2008, maka tarifnya 28% pada thn 2009 dan 25% pada tahun 2010.

    b. Jika PT Listing di BEJ dan memenuhi syarat PP 81 Tahun 2007 dan PMK Nomor 238/PMK.03/2008, maka tarifnya dapat pengurangan 5%. Jadi tahun 2009 tarifnya 23% dan tahun 2010 tarifnya 20%.

    c. Jika omsetnya kurang dari Rp50 miliar, maka tarifnya sesuai dengan Pasal 31.e. yaitu ada bagian penghasilan kena pajak yang dapat pengurangan tarif 50%. Artinya ada bagian penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif 14% untuk tahun 2009 dan 12,5% untuk tahun 2010. Contohnya sesuai dengan penjelasan UU PPh pasal 31.e.

    2. Adanya keharusan mengisi Transkip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan (yaitu elemen Neraca, Laba Rugi dan elemen transaksi yang mempunyai hubungan istimewa) yang disesuaikan bidang usahanya, yaitu form 8A-1 sampai 8A-6, terdiri dari jenis usaha Manufaktur, Dagang, Bank Konvensional, Bank Syariah, Perusahaan Asuransi, atau Non-Kualifikasi (bagi selain industri yang telah ditentukan formnya).

    3. Adanya form baru yaitu form pernyataan transaksi dengan pihak yang membunyai hubungan istimewa yang lebih detail, yang terdiri dari empat macam, yaitu form 3A, 3A-1, 3A-2, 3B. Diisi oleh WP yang mempunyai transaksi hubungan istimewa.

    Contoh Perhitungan Pasal 31.e

    Berikut kami sampaikan contoh perhitungan Pasal 31.e berdasarkan UU PPh terbaru:

    Contoh 1:
    Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Penghitungan pajak yang terutang:
    Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    Pajak Penghasilan yang terutang:
    (50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

    Contoh 2:
    Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
    1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
    2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 ? Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00

    Pajak Penghasilan yang terutang:
    - (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
    - 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00(+)
    Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00

    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di okezone ini. Terima kasih.

    Afdal Zikri Mawardi, Partner
    Konsultan Pajak MUC Consulting Group
    Email: afdalzikri@mucglobal.com
    Web: www.mucglobal.com
    Blog: http://afdalzikri.wordpress.com (//jri)

    Bookmark and Share

    Aturan-aturan Pajak Baru

    Aturan-aturan Pajak Baru
    sumber: Detik Finance, 2 Nopember 2009

    1. Mulai 1 November 2009, berlaku bentuk baru formulir SPT PPh Final, PPh Pasal 4 ayat(2), SPT PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 dan sekaligus mencabut Perdirjen sebelumnya No. PER-43/PJ/2009 yang mengatur mengenai yang sempat diberlakukan sejak 1 Oktober 2009. (PER-53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009)
    2. Saat ini ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009. Namun karena dirasakan masih adanya kekurangakuratan perhitungan atas penerima penghasilan orang pribadi bukan pegawai, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 sebagai Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009. Yang efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2010 (PER-57/PJ./2009 tanggal 12 Okotber 2009)
    3. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor MLM diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Syaratnya : peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4,8 M dan memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Persentasenya Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-536/PJ./2000 yaitu sebesar 50% dari jumlah peredaran usaha. (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009.)
    4. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti dari perundangan sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Undang-undang yang baru mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 ini diantaranya mengatur tarif retribusi bagi pengendalian menara telekomunikasi sehingga tidak melampaui 2% dari Nilai Jual Objek Pajak PBB menara telekomunikasi. Dan tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah dinaikkan, antara lain: Tarif maksimum Pajak Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5% menjadi 10%. (khusus untuk kendaraan pribadi dapat diterapkan tarif progresif) dan Tarif maksimum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 10% menjadi 20%. (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah tanggal 15 September 2009)
    5. Saat ini Wajib Pajak dapat menentukan sendiri Masa Manfaat dari aktiva berwujud selain bangunan sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam aplikasi di lapangan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009. PER-55/PJ/2009 ini adalah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009. Dalam PER-55/PJ/2009 ini diatur bahwa jika ada harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, II, III dan IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan penyusutan secara fiskal digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009. Jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan tersebut di atas tidak dapat dimasukkan ke dalam Kelompok 3, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
      (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009.)
    6. Mulai 4 Februari 2009, formulir SPT PPh Tahun 2009 tidak dikirim lagi kepada masing-masing WP, namun diambil sendiri di KPP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); Kanwil DJP; KP DJP, Pojok Pajak, Mobil Pajak. (Surat Dirjen Pajak No.S-428/PJ.09/2009 tanggal 1 Sep 2009 tentang Sosialisai Tempat Dan Cara Lain Pengambilan SPT)
    7. Penjelasan lebih rinci mengenai metode penyampaian SPT melalui fasilitas internet atau dikenal sebagai e-Filling (Penyampaian SPT secara elektronik) bagi masyarakat yang masih belum mengetahui banyak mengenai tata cara penyampaiannya, dapat dbaca dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tentang Penegasan Tata Cara Penyampaian SPT Dan/Atau Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Secara Elektronik (E-Filling) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

    Semoga bermanfaat

    Afdal Zikri Mawardi, Partner
    Konsultan Pajak MUC Consulting Group
    Email: afdalzikri@mucglobal.com
    Web: http://mucglobal.com
    Blog Pajak: http://afdalzikri.wordpress.com

    Bookmark and Share

    Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 Format Exel

    Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 Format Exel

    Bagi rekan-rekan peminat perpajakan, silahkan di download formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 dalam format exel di link ini (Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 Formal Exel).

    Semoga bermanfaat untuk bahan review pelaporan pajak perusahaan untuk tahun pajak 2009

    Terima kasih untuk Hanhan Haeruman (Konsultan Pajak MUC) untuk sharenya….

    Bookmark and Share

    Batasan PTKP untuk Anak

    Batasan PTKP untuk Anak

    sumber: www.okezone.com

    mr-afdal_jadulPertanyaan:

    Bagi yang punya anak, diberi batas PTKP sebesar Rp1,2 juta/tahun/anak atau Rp100 ribu/bln/anak. Apakah penentuan PTKP Rp100 ribu itu mengandung makna bahwa seorang anak sudah cukup diberi Rp100 ribu untuk kebutuhan hidupnya yang layak? Atau ada makna lain.

    Terima kasih atas komentarnya.

    David Ruslan (ruslan_david@yahoo.co.id)
    Alamat: Wahai-Masohi Maluku tengah

    Jawaban:

    Yth Bapak David Ruslan,

    Sejak Januari 2009, besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang dapat diperhitungkan Wajib Pajak adalah:

    a. Rp15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
    b. Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
    c. Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
    d. Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

    Mengacu pada besaran PTKP di atas, dapat dikatakan bahwa besaran PTKP tersebut pada kenyataannya jauh di bawah kebutuhan hidup yang sebenarnya dari sebagian besar Wajib Pajak. Untuk anak yang menjadi tanggungan wajib pajak misalnya, biaya yang dapat diperhitungkan hanyalah Rp110.000/bulan.

    Akan tetapi sekadar meluruskan, PTKP pada dasarnya memang tidak difungsikan sebagai adjustment atas biaya hidup wajib pajak selama setahun. Hal ini disebabkan negara kita memang tidak menggunakan pendekatan biaya hidup seperti negara-negara lainnya. Meski demikian, pemerintah semakin berupaya agar besaran PTKP dapat mendekati biaya hidup yang sebenarnya dari sebagian besar wajib pajak.

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini. Terima kasih.

    Afdal Zikri Mawardi, Partner
    Konsultan Pajak MUC Consulting Group
    Email: afdalzikri@mucglobal.com
    Web: www.mucglobal.com
    Blog: http://afdalzikri.wordpress.com (//jri)

    Pembayaran PBB Tanah Dua Kali

    Pembayaran PBB Tanah Dua Kali

    Jum’at, 9 Oktober 2009 – 12:56 wib
    sumber: www.okezone.com

    okezonepbb

    Pertanyaan:

    Saya bayar PBB 2 kali untuk untuk tahun 2009, tapi katanya tidak bisa diklaim untuk pengambilan uang yang lebih. Pertanyaannya:

    1. Apakah benar pembayaran PBB yang berlebih tersebut tidak dapat dikembalikan? Dasarnya apa?
    2. Mengapa pada saat pembayaran yang kedua, tetap diterima. Mestinya ditolak, karena sudah tercatat telah dibayar. Aneh, tapi nyata.

    Terima kasih

    Erman Yusuf (erman.yusuf@yahoo.co.id)
    BSD-Serpong

    Jawaban:

    Pak Erman, sebab-sebab terjadinya kelebihan pembayaran PBB yang akan dilakukan oleh wajib pajak pajak atas objek pajak tertentu lebih besar dari jumlah PBB yang terutang, disebabkan:

    Terjadinya perubahan peraturan,

      1. Diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan atas objek Pajak tersebut,
      2. Diterbikannya Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan atas objek pajak tersebut,
      3. Kekeliruan Pembayaran PBB atas objek pajak tersebut.

    Nah, menurut penuturan Bapak Bapak Erman telah membayar PBB PBB dua kali berdasar Surat Pemberitahuan Pajak PBB (SPPT PBB) untuk tahun 2009. Pada dasarnya kelebihan pembayaran yang Bapak lakukan bisa dikembalikan, namun harus melalui prosedur tententu sbb:

    Untuk dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PBB wajib Pajak Pajak

      1. harus mengajukan permohonan yang akan diajukkan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
      2. Untuk memastikan bahwa memang benar telah terjadi kelebihan pembayaran PBB dalam satu tahun pajak, Kantor Pelayanan Pajak setempat melakukan penelitian seperlunya.
      3. Atas dasar penelitian tersebut tersebut Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dapat menerima seluruhnya, sebagian atau menolak permohonan pengembaliaan kelebihan pembayaran tersebut.

    Pelaksanaan pemberian kelebihan pembayaran pajak adalah sebagai berikut:

    a. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya surat permohonan tersebut harus menerbitkan:
    - Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Bumi Bangunan (SKKPP.PBB), apabila jumlah PBB yang telah di bayar ternyata lebih besar dari seharusnya;
    - Surat Pemberitahuan (SPb), apabila jumlah PBB dibayar sama dengan jumlah PBB seharusnya;
    - Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila jumlah PBB yang di bayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang harus dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang seharusnya.

    b. Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulantersebut terlampaui dan KP.PBB belum menerbitkan keputusan, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SKKPP.PBB.

    c. Atas dasar SKPP.PBB KP.PBB menerbitkan Surat Pemerintah Membayar Kelebihan Pembayaran PBB (SKMKP.PBB) SPMKP.PBB berisikan perintah kepada Bank Operasional V (Bank Tunggal) untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang disebutkan ke rekening wajib pajak yang bersangkutan.

    Pak Erman, perlu Bapak ketahui bahwa penerimaan pembayaran pembayaran pajak tidak dilakukan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak namun dapat dilakukan melalui Bank ataupun Kantor Pos. Mereka akan menerima segala macam pembayaran kita kita terlepas dari apakah pembayaran yang kita lakukan itu salah atau benar.

    Oleh karena itu untuk membayar jenis jenis pajak terhutang apa saja harus kita harus kita yakinkan dan teliti terlebih dulu apakah jenis pajaknya, tarifnya, mata anggaran peneriman (MAP), kode jenis setoran pajaknya, bulan ataupun tahun pajaknya adalah benar; bila kita salah dalam melakukan pembayaran maka kita harus sedikit berlelah-lelah mengurus formalitas pembetulan setoran pajak kita itu.

    Nah, bila terjadi kesalahan pembayaran pembayaran maka kita harus mengurusnya secara secara resmi ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan di atas. Jadi hati-hati dan teliti pembayaran pajak Anda secara cermat sebelum membayar pajak ke bank ataupun kantor pos!

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini. Terima kasih.

    Afdal Zikri Mawardi, Partner
    Konsultan Pajak MUC Consulting Group
    Email: afdalzikri@mucglobal.com
    Web: www.mucglobal.com
    Blog: http://afdalzikri.wordpress.com(//jri)

    Bookmark and Share

    GRATIS CD Database Perpajakan TaxGuide Versi 5

    GRATIS CD Database Perpajakan TaxGuide Versi 5

    cover_cd_taxguide

    Cukup dengan mengeluarkan biaya pengiriman minimal saja, maka Anda sudah mendapatkan GRATIS:

    1. CD Installer Database Peraturan Perpajakan Versi 5
    2. Data Base Peraturan Perpajakan dari tahun 1983 sd sekarang
    3. Update via Internet selama 2 (dua) bulan.

    Fasilitas Data Base Peraturan Perpajakan Yang Akan Anda Dapatkan

    • Electronic Document Database peraturan pajak
    • e-Book
    • Quick Search
    • Hyperlink
    • Substitute Regulation Alert
    • Document Comparison
    • Update setiap harivia internet
    • Edit dan cetak dokumen via Ms. Word.
    • Copy dan paste dokumen ke Ms. Word.
    • Penyimpanan Dokumen penting dalam folder favorit.
    • Pencarian peraturan bertingkat.
    • 30 Peraturan terbaru.

    Biaya Pengiriman CD Tax Guide5 *)

    1. Jabodetabek Rp 30.000
    2. Seluruh Jawa (Kecuali Jabodetabek) Rp 50.000
    3. Seluruh Sumatera (Kecuali Banda Aceh, Medan, & Padang) Rp 50.000
    4. Seluruh Kalimantan Rp 50.000
    5. Bali % NTB Rp 50.000
    6. Banda Aceh, Medan, & Padang Rp 75.000
    7. Sulawesi, Maluku, & NTT Rp 75.000
    8. Jayapura & Papua Rp100.000

    *) Catatan: Bila ingin langsung berlangganan update database perpajakan via Online/Internet, silahkan menambahkan jumlah biaya pengiriman di atas diatas dengan Rp 150 rb/setahun atau Rp 250 rb/dua tahun.
    Contoh, untuk wilayah Jabodetabek, bila langsung ingin berlangganan secara online/via internet selama setahun maka dana yang harus dikirim Rp 180 rb, atau bila ingin berlangganan selama 2 (dua) tahun maka dana yang harus ditransfer Rp 280 rb.

    Pembayaran Biaya Pengiriman CD TaxGuide5, harap dilakukan pada:

    1. Bank Mandiri Cab. Jakarta Pasar Rebo A/C : 129.000.1151279
    2. BCA Cab. Tebet Barat II A/C : 627.005.6219
      An PT. MULTI UTAMA COMPUTINDO

    Bukti Pembayaran harap di fax ke (021) 7891917 atau di sms beritanya ke 0811883102 (attn Afdal) atau via email afdalzikri1@gmail.com disertai dengan nama, alamat lengkap pengiriman, email, & no hp penerima CD TaxGuide

    Informasi:

    Telp: 021-7884 7223, 021-78847161

    Fax: 021-7891917

    Email: afdalzikri1@gmail.com

    Hp 0811883102

    Bookmark and Share