International Tax Review: MUC Consulting Group Salah Satu Konsultan Pajak Terbaik di Indonesia

International Tax Review: MUC Consulting Group, salah satu konsultan pajak terbaik di Indonesia foto itr 2010

Di usia 10 tahun ini, MUC telah mendapat pengakuan sebagai salah satu konsultan pajak terbaik di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh International Tax Review dalam buku World Tax 2010, sebuah buku acuan bagi para konsultan pajak terkemuka di dunia.

MUC Consulting Group

MUC Consulting Group adalah perusahaan konsultan yang utamanya bergerak pada bidang perpajakan, accounting, bea cukai, dan lain-lain. Dirintis sejak tahun 1999 oleh M. Razikun, Afdal Zikri, Sugianto dan Taridi yang masing-masing memiliki pengalaman dalam bidang perpajakan serta bidang keuangan lainnya, MUC Consulting telah berkembang menjadi salah satu perusahaan konsultan terdepan di Indonesia dengan lebih dari 150 orang personil.

Saat ini MUC Consulting Group yang mempunyai kantor pusat di Jakarta, juga mempunyai cabang di dua kota utama di Indonesia yakni di Surabaya dan Balikpapan, hal ini dalam rangka lebih mendekatkan calon-calon klient potensial pada layanan jasa konsultan MUC Consulting Group.

International Tax Review

International Tax Review adalah majalah terlengkap dan terpercaya di dunia yang didedikasikan dalam pengelolaan strategi pajak internasional. Setiap issue yang diangkat di International Tax Review memuat analisis dan berita internasional yang disajikan secara lengkap yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, ulasan yang mendalam, laporan hasil survey, dan profil perusahaan berskala internasional. International Tax Review, bersama dengan dua majalah lainnya: “International Financial Law Review” dan “Managing Intellectual Property diterbitkan oleh Euromoney Legal Media Group.

Dalam menyusun peringkat konsultan terdepan di dunia, International Tax Review melibatkan 46 wilayah yuridikasi dan mendasarkan penilaian kepada opini direktur, penasihat pajak, dan perusahaan-perusahaan besar yang ada di setiap negara. Metodologi yang dilakukan adalah melalui riset dan wawancara baik melalui telepon, email maupun bertemu secara langsung.

Setiap perusahaan konsultan tidak dipungut biaya untuk dapat masuk ke dalam penilaian ini. Namun begitu, perusahaan-perusahaan diberikan kesempatan untuk memberikan daftar kegiatan professional mereka yang nantinya akan dijadikan acuan oleh para praktisi dan penasihat pajak dalam memberikan opini mengenai perusahaan konsultan tersebut. Karena opini yang digunakan bersifat objektif, rekomendasi untuk perusahaan mereka sendiri tidak akan digunakan dalam penyusunan peringkat.

2009_05190001

Bookmark and Share

Pelaporan Pajak Perusahaan Tahun 2009

Pelaporan Pajak Perusahaan Tahun 2009

Selasa, 3 November 2009 – 10:48 wib
sumber: www.okezone.com

DSC06220Pertanyaan:

Sebentar lagi perusahaan kami akan melaporkan laporan pajak tahun 2009. Apakah ada perbedaan antara formulir laporan pajak tahun 2009 dengan formulir laporan pajak tahun-tahun sebelumnya?

Terima kasih sebelumnya

Agus Salim Daroini
Tax Division PT Multi Utama Internasional (MUI)

Jawaban:

Bapak Agus Salim, tepat sekali pertanyaan Bapak. Memang selaku wajib pajak harus mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk mempersiapkan diri sedini mungkin dalam pelaporan perpajakan perusahaan. Persiapan pelaporan pajak secara dini memungkinkan perusahaan untuk menghemat pengeluaran pajaknya melalui mekanisme tax planning yang legal.

Sebelumnya untuk mengetahui formulir pelaporan pajak perusahaan tahun 2009, silakan klik link berikut ini http://tinyurl.com/sptbadan09. Silakan diunduh formulirnya, kemudian diprint dan buatlah perencanaan perpajakan disesuaikan dengan bentuk pelaporan pajak perusahaan tahun 2009.

Beda Formulir SPT Badan Tahun 2009

Perbedaan Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 dengan formulir tahun sebelumnya, yang utama antara lain:

1. Tarifnya bisa tiga alternatif, tergantung cocoknya yang mana:

a. Jika jika omsetnya setahun lebih dari Rp50 miliar atau PT tidak listing di BEJ atau PT listing di BEJ tapi tidak memenuhi syarat PP 81 Tahun 2007 dan PMK Nomor 238/PMK.03/2008, maka tarifnya 28% pada thn 2009 dan 25% pada tahun 2010.

b. Jika PT Listing di BEJ dan memenuhi syarat PP 81 Tahun 2007 dan PMK Nomor 238/PMK.03/2008, maka tarifnya dapat pengurangan 5%. Jadi tahun 2009 tarifnya 23% dan tahun 2010 tarifnya 20%.

c. Jika omsetnya kurang dari Rp50 miliar, maka tarifnya sesuai dengan Pasal 31.e. yaitu ada bagian penghasilan kena pajak yang dapat pengurangan tarif 50%. Artinya ada bagian penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif 14% untuk tahun 2009 dan 12,5% untuk tahun 2010. Contohnya sesuai dengan penjelasan UU PPh pasal 31.e.

2. Adanya keharusan mengisi Transkip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan (yaitu elemen Neraca, Laba Rugi dan elemen transaksi yang mempunyai hubungan istimewa) yang disesuaikan bidang usahanya, yaitu form 8A-1 sampai 8A-6, terdiri dari jenis usaha Manufaktur, Dagang, Bank Konvensional, Bank Syariah, Perusahaan Asuransi, atau Non-Kualifikasi (bagi selain industri yang telah ditentukan formnya).

3. Adanya form baru yaitu form pernyataan transaksi dengan pihak yang membunyai hubungan istimewa yang lebih detail, yang terdiri dari empat macam, yaitu form 3A, 3A-1, 3A-2, 3B. Diisi oleh WP yang mempunyai transaksi hubungan istimewa.

Contoh Perhitungan Pasal 31.e

Berikut kami sampaikan contoh perhitungan Pasal 31.e berdasarkan UU PPh terbaru:

Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 ? Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang:
- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
- 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di okezone ini. Terima kasih.

Afdal Zikri Mawardi, Partner
Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: www.mucglobal.com
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com (//jri)

Bookmark and Share

Aturan-aturan Pajak Baru

Aturan-aturan Pajak Baru
sumber: Detik Finance, 2 Nopember 2009

  1. Mulai 1 November 2009, berlaku bentuk baru formulir SPT PPh Final, PPh Pasal 4 ayat(2), SPT PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 dan sekaligus mencabut Perdirjen sebelumnya No. PER-43/PJ/2009 yang mengatur mengenai yang sempat diberlakukan sejak 1 Oktober 2009. (PER-53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009)
  2. Saat ini ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009. Namun karena dirasakan masih adanya kekurangakuratan perhitungan atas penerima penghasilan orang pribadi bukan pegawai, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 sebagai Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009. Yang efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2010 (PER-57/PJ./2009 tanggal 12 Okotber 2009)
  3. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor MLM diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Syaratnya : peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4,8 M dan memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Persentasenya Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-536/PJ./2000 yaitu sebesar 50% dari jumlah peredaran usaha. (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009.)
  4. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti dari perundangan sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Undang-undang yang baru mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 ini diantaranya mengatur tarif retribusi bagi pengendalian menara telekomunikasi sehingga tidak melampaui 2% dari Nilai Jual Objek Pajak PBB menara telekomunikasi. Dan tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah dinaikkan, antara lain: Tarif maksimum Pajak Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5% menjadi 10%. (khusus untuk kendaraan pribadi dapat diterapkan tarif progresif) dan Tarif maksimum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 10% menjadi 20%. (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah tanggal 15 September 2009)
  5. Saat ini Wajib Pajak dapat menentukan sendiri Masa Manfaat dari aktiva berwujud selain bangunan sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam aplikasi di lapangan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009. PER-55/PJ/2009 ini adalah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009. Dalam PER-55/PJ/2009 ini diatur bahwa jika ada harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, II, III dan IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan penyusutan secara fiskal digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009. Jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan tersebut di atas tidak dapat dimasukkan ke dalam Kelompok 3, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
    (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009.)
  6. Mulai 4 Februari 2009, formulir SPT PPh Tahun 2009 tidak dikirim lagi kepada masing-masing WP, namun diambil sendiri di KPP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); Kanwil DJP; KP DJP, Pojok Pajak, Mobil Pajak. (Surat Dirjen Pajak No.S-428/PJ.09/2009 tanggal 1 Sep 2009 tentang Sosialisai Tempat Dan Cara Lain Pengambilan SPT)
  7. Penjelasan lebih rinci mengenai metode penyampaian SPT melalui fasilitas internet atau dikenal sebagai e-Filling (Penyampaian SPT secara elektronik) bagi masyarakat yang masih belum mengetahui banyak mengenai tata cara penyampaiannya, dapat dbaca dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tentang Penegasan Tata Cara Penyampaian SPT Dan/Atau Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Secara Elektronik (E-Filling) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Semoga bermanfaat

Afdal Zikri Mawardi, Partner
Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: http://mucglobal.com
Blog Pajak: http://afdalzikri.wordpress.com

Bookmark and Share

Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 Format Exel

Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 Format Exel

Bagi rekan-rekan peminat perpajakan, silahkan di download formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 dalam format exel di link ini (Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 Formal Exel).

Semoga bermanfaat untuk bahan review pelaporan pajak perusahaan untuk tahun pajak 2009

Terima kasih untuk Hanhan Haeruman (Konsultan Pajak MUC) untuk sharenya….

Bookmark and Share

Batasan PTKP untuk Anak

Batasan PTKP untuk Anak

sumber: www.okezone.com

mr-afdal_jadulPertanyaan:

Bagi yang punya anak, diberi batas PTKP sebesar Rp1,2 juta/tahun/anak atau Rp100 ribu/bln/anak. Apakah penentuan PTKP Rp100 ribu itu mengandung makna bahwa seorang anak sudah cukup diberi Rp100 ribu untuk kebutuhan hidupnya yang layak? Atau ada makna lain.

Terima kasih atas komentarnya.

David Ruslan (ruslan_david@yahoo.co.id)
Alamat: Wahai-Masohi Maluku tengah

Jawaban:

Yth Bapak David Ruslan,

Sejak Januari 2009, besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang dapat diperhitungkan Wajib Pajak adalah:

a. Rp15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
d. Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Mengacu pada besaran PTKP di atas, dapat dikatakan bahwa besaran PTKP tersebut pada kenyataannya jauh di bawah kebutuhan hidup yang sebenarnya dari sebagian besar Wajib Pajak. Untuk anak yang menjadi tanggungan wajib pajak misalnya, biaya yang dapat diperhitungkan hanyalah Rp110.000/bulan.

Akan tetapi sekadar meluruskan, PTKP pada dasarnya memang tidak difungsikan sebagai adjustment atas biaya hidup wajib pajak selama setahun. Hal ini disebabkan negara kita memang tidak menggunakan pendekatan biaya hidup seperti negara-negara lainnya. Meski demikian, pemerintah semakin berupaya agar besaran PTKP dapat mendekati biaya hidup yang sebenarnya dari sebagian besar wajib pajak.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini. Terima kasih.

Afdal Zikri Mawardi, Partner
Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: www.mucglobal.com
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com (//jri)

Pembayaran PBB Tanah Dua Kali

Pembayaran PBB Tanah Dua Kali

Jum’at, 9 Oktober 2009 – 12:56 wib
sumber: www.okezone.com

okezonepbb

Pertanyaan:

Saya bayar PBB 2 kali untuk untuk tahun 2009, tapi katanya tidak bisa diklaim untuk pengambilan uang yang lebih. Pertanyaannya:

  1. Apakah benar pembayaran PBB yang berlebih tersebut tidak dapat dikembalikan? Dasarnya apa?
  2. Mengapa pada saat pembayaran yang kedua, tetap diterima. Mestinya ditolak, karena sudah tercatat telah dibayar. Aneh, tapi nyata.

Terima kasih

Erman Yusuf (erman.yusuf@yahoo.co.id)
BSD-Serpong

Jawaban:

Pak Erman, sebab-sebab terjadinya kelebihan pembayaran PBB yang akan dilakukan oleh wajib pajak pajak atas objek pajak tertentu lebih besar dari jumlah PBB yang terutang, disebabkan:

Terjadinya perubahan peraturan,

    1. Diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan atas objek Pajak tersebut,
    2. Diterbikannya Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan atas objek pajak tersebut,
    3. Kekeliruan Pembayaran PBB atas objek pajak tersebut.

Nah, menurut penuturan Bapak Bapak Erman telah membayar PBB PBB dua kali berdasar Surat Pemberitahuan Pajak PBB (SPPT PBB) untuk tahun 2009. Pada dasarnya kelebihan pembayaran yang Bapak lakukan bisa dikembalikan, namun harus melalui prosedur tententu sbb:

Untuk dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PBB wajib Pajak Pajak

    1. harus mengajukan permohonan yang akan diajukkan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
    2. Untuk memastikan bahwa memang benar telah terjadi kelebihan pembayaran PBB dalam satu tahun pajak, Kantor Pelayanan Pajak setempat melakukan penelitian seperlunya.
    3. Atas dasar penelitian tersebut tersebut Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dapat menerima seluruhnya, sebagian atau menolak permohonan pengembaliaan kelebihan pembayaran tersebut.

Pelaksanaan pemberian kelebihan pembayaran pajak adalah sebagai berikut:

a. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya surat permohonan tersebut harus menerbitkan:
- Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Bumi Bangunan (SKKPP.PBB), apabila jumlah PBB yang telah di bayar ternyata lebih besar dari seharusnya;
- Surat Pemberitahuan (SPb), apabila jumlah PBB dibayar sama dengan jumlah PBB seharusnya;
- Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila jumlah PBB yang di bayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang harus dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang seharusnya.

b. Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulantersebut terlampaui dan KP.PBB belum menerbitkan keputusan, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SKKPP.PBB.

c. Atas dasar SKPP.PBB KP.PBB menerbitkan Surat Pemerintah Membayar Kelebihan Pembayaran PBB (SKMKP.PBB) SPMKP.PBB berisikan perintah kepada Bank Operasional V (Bank Tunggal) untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang disebutkan ke rekening wajib pajak yang bersangkutan.

Pak Erman, perlu Bapak ketahui bahwa penerimaan pembayaran pembayaran pajak tidak dilakukan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak namun dapat dilakukan melalui Bank ataupun Kantor Pos. Mereka akan menerima segala macam pembayaran kita kita terlepas dari apakah pembayaran yang kita lakukan itu salah atau benar.

Oleh karena itu untuk membayar jenis jenis pajak terhutang apa saja harus kita harus kita yakinkan dan teliti terlebih dulu apakah jenis pajaknya, tarifnya, mata anggaran peneriman (MAP), kode jenis setoran pajaknya, bulan ataupun tahun pajaknya adalah benar; bila kita salah dalam melakukan pembayaran maka kita harus sedikit berlelah-lelah mengurus formalitas pembetulan setoran pajak kita itu.

Nah, bila terjadi kesalahan pembayaran pembayaran maka kita harus mengurusnya secara secara resmi ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan di atas. Jadi hati-hati dan teliti pembayaran pajak Anda secara cermat sebelum membayar pajak ke bank ataupun kantor pos!

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini. Terima kasih.

Afdal Zikri Mawardi, Partner
Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: www.mucglobal.com
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com(//jri)

Bookmark and Share

GRATIS CD Database Perpajakan TaxGuide Versi 5

GRATIS CD Database Perpajakan TaxGuide Versi 5

cover_cd_taxguide

Cukup dengan mengeluarkan biaya pengiriman minimal saja, maka Anda sudah mendapatkan GRATIS:

  1. CD Installer Database Peraturan Perpajakan Versi 5
  2. Data Base Peraturan Perpajakan dari tahun 1983 sd sekarang
  3. Update via Internet selama 2 (dua) bulan.

Fasilitas Data Base Peraturan Perpajakan Yang Akan Anda Dapatkan

  • Electronic Document Database peraturan pajak
  • e-Book
  • Quick Search
  • Hyperlink
  • Substitute Regulation Alert
  • Document Comparison
  • Update setiap harivia internet
  • Edit dan cetak dokumen via Ms. Word.
  • Copy dan paste dokumen ke Ms. Word.
  • Penyimpanan Dokumen penting dalam folder favorit.
  • Pencarian peraturan bertingkat.
  • 30 Peraturan terbaru.

Biaya Pengiriman CD Tax Guide5 *)

  1. Jabodetabek Rp 30.000
  2. Seluruh Jawa (Kecuali Jabodetabek) Rp 50.000
  3. Seluruh Sumatera (Kecuali Banda Aceh, Medan, & Padang) Rp 50.000
  4. Seluruh Kalimantan Rp 50.000
  5. Bali % NTB Rp 50.000
  6. Banda Aceh, Medan, & Padang Rp 75.000
  7. Sulawesi, Maluku, & NTT Rp 75.000
  8. Jayapura & Papua Rp100.000

*) Catatan: Bila ingin langsung berlangganan update database perpajakan via Online/Internet, silahkan menambahkan jumlah biaya pengiriman di atas diatas dengan Rp 150 rb/setahun atau Rp 250 rb/dua tahun.
Contoh, untuk wilayah Jabodetabek, bila langsung ingin berlangganan secara online/via internet selama setahun maka dana yang harus dikirim Rp 180 rb, atau bila ingin berlangganan selama 2 (dua) tahun maka dana yang harus ditransfer Rp 280 rb.

Pembayaran Biaya Pengiriman CD TaxGuide5, harap dilakukan pada:

  1. Bank Mandiri Cab. Jakarta Pasar Rebo A/C : 129.000.1151279
  2. BCA Cab. Tebet Barat II A/C : 627.005.6219
    An PT. MULTI UTAMA COMPUTINDO

Bukti Pembayaran harap di fax ke (021) 7891917 atau di sms beritanya ke 0811883102 (attn Afdal) atau via email afdalzikri1@gmail.com disertai dengan nama, alamat lengkap pengiriman, email, & no hp penerima CD TaxGuide

Informasi:

Telp: 021-7884 7223, 021-78847161

Fax: 021-7891917

Email: afdalzikri1@gmail.com

Hp 0811883102

Bookmark and Share

Question and Discussion-Individual Tax Issue

Question and Discussion-Individual Tax Issue

By: Nurdiansyah and Meydawati
sources: http://afdalzikri.wordpress.com

Meydawati1Questions and Answers

First question from Athiya : What is the status of the Indonesian labors sent to abroad or the individuals working abroad? The answer from the presenter : Based on Per-2/2009, they are non-resident taxable persons. Their Tax ID Number shall be revoked after they apply for it.

The second question from Fajar : How about the persons who already work abroad but still receive income from Indonesia? The answer from the presenter : Any income still received from Indonesia shall be imposed with ITA 26

Based on the above answer and question, there are inquiries from the participants especially for the imposition of ITA 26 on income received by individual who works in abroad. The inquiries are:

  1. On the imposition of ITA 26, can it be supported by COD from the country (Tax authority) where she/he works?
  2. How about if the individual also has a business in Indonesia but it is managed by his wife who still lives in Indonesia?
  3. What the tax treatment for the wife who works in Indonesia but his husband works in abroad? Should she be registered in the Tax office? Or, should only be her husband to have the obligation? Or, Should they be registered separately?

Meydawati’s Opinion

When we face the tax case which involves party who stays in other country (abroad), the first thing we need to check is whether a tax treaty is available. If no such, then we directly refer to our tax law/regulation.

To decide the status of the Indonesian labors who works in abroad, if the country is a treaty partner, we need to see in which country this person is considered as a tax resident. Most treaty states some points for residency status i.e. permanent home, economic interest, habitual abode, and mutual agreement. For example treaty with Singapore, article 4 (Fiscal Domicile) states below:

  1. For the purposes of this Agreement, the term #a resident of Contracting State # means any person who is resident in a Contracting State for tax purposes of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment of a foreign enterprise which is as a resident for tax purposes.
  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined in accordance with the following rules:
  • (a) he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has a permanent home available to him. If he has a permanent home available to him in both Contracting States, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State with which his personal and economic relations are closest (centre of vital interests);
  • (b) if the Contracting State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either Contracting State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has an habitual abode;
  • (c) if he has an habitual abode in both Contracting States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle this question by mutual agreement.

So, to decide the country where a person is considered as tax resident, we must check the condition of such person by using some tools acknowledged in related tax treaty. To answer the question from Athiya, we may use these tools.

In a condition that an Indonesian works abroad, for example as an employee of a company in Singapore and stays in Singapore more than 183 days in calendar year, he will be considered as resident in both Indonesia and Singapore. To determine his tax resident status, we need to see where his permanent home is available. In case he has permanent home in both countries, then we should determine where his closest personal and economic interest is. If his personal and economic interest can not be determined, he will be considered as tax resident where he stays longer within one calendar year (habitual abode). If the habitual abode cannot be determined, the tax resident status of this person will be decided through a mutual agreement between Indonesia and Singapore.

Recently, DJP has stipulated PER-2/2009 which regulates the income tax treatment on Indonesian workers who work abroad. According to this PER, Indonesian workers who work abroad more than 183 days within a 12 months period shall considered as Foreign Taxpayer. In my opinion, this PER is a little bit… kind of tolerant since the status of the Indonesian workers who work abroad is decided with one condition only, which is how long they stay abroad within a calendar year. Furthermore, in my opinion this PER only applicable in a condition that the Indonesian workers work in a country in which Indonesia has no tax treaty agreement.

What if an Indonesian worker, who works abroad and already become a foreign Taxpayer based on the condition stipulated in the tax treaty, already has a tax ID number? Should he need to revoke it? I think it depends on the intention of the related Indonesia worker. If he just stays abroad temporarily and will return to Indonesia in couple of years, it’s better for him to keep his tax ID Number. On the contrary, if he decides to leave Indonesia for a very long time, he may consider revoking his ID number.

To the extent that he doesn’t earn any income from Indonesia, then he just need to file NILL tax return. This is related to the question from Fajar; if he still receives income from Indonesia provided that his status is already a foreign taxpayer, such income maybe taxable in Indonesia. The tax imposition on his income from Indonesia will refer to the Indonesia-Singapore Tax Treaty since his status is a Foreign Tax Payer.

We will discuss further this issue on the next regular training. So…don’t forget to invite me then…

Bookmark and Share

Polemik Saat Pemotongan PPh Pasal 23

Polemik Saat Pemotongan PPh Pasal 23

hanhan haerumanOleh: Hanhan Haeruman (Konsultan Pajak MUC)
sumber: http://afdalzikri.wordpress.com

Ada pertanyaan mengenai kapan saat terutangnya PPh 23 (selain saat dibayarkan) ini sudah dua kali dipertanyakan :

Pendapat Pertama:

Bahwa sesuai dengan UU PPh Pasal 23 : Ketentuan pemotongan pada saat “terutang” sesuai UU PPh lama sudah dihapuskan dan diganti sesuai UU PPh baru menjadi :

  • Saat disediakan untuk dibayarkan, dan
  • Atau telah jatuh tempo pembayarannya

Adapun alasan perubahan tersebut menurut bahan sosialisasi UU PPh baru dari Dirjen Pajak adalah karena :

“Pengakuan beban biaya dalam pembukuan (akhir tahun buku) tidak menjadikan timbulnya kewajiban pembayaran atau hak atas suatu penghasilan”.Namun sayangnya dalam Penjelasan UU PPh pasal 23 mengenai hal ini tidak dijelaskan lebih lanjut.

Meskipun sudah diakru dalam pembukuan, pemotongan PPh pasal 23 tetap dilakukan pada saat dibayarkan (Cash Basis), kecuali atas dividen yang sudah dideclare maka harus dilakukan pemotongan 23 karena dianggap sudah tersedia untuk dibayarkan sedangkan atas biaya bunga/atau biaya lainnya yang sudah jatuh tempo maka harus dilakukan pemotongan pada saat jatuh tempo tersebut.

Dengan dihapuskannya sata pemotongan pada saat “terutang” pada UU PPh baru ini menginidikasikan bahwa pemerintah ingin memberikan insentif agar tidak memberatkan WP karena harus menanggung dulu pajak yang seharusnya menjadi beban penerima penghasilan.

Pendapat Kedua:

Bahwa jika telah diakui dalam pembukuan (dianggap telah tersedia utk dibayarkan) maka PPh 23 harus dipotong (akrual basis, konservatif), hal ini karena berdasarkan PP 138 tahun 2000 yang belum ada pengagantinya, berbunyi : “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”.

Berdasarkan penjelasan PP 138 tsb, Pasal 8 : PP tersebut yang bunyi lengkapnya sebagai berikut : ” Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti : bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti : gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti : royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya. Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir
bulan pembayaran. Jadi intinya : Akrual basis.

Kabarnya ada Surat (S) yg terbaru yang menyatakan bahwa apabila sudah dibiayakan, maka PPh 23 hrs dipotong. Namun Surat tsb blm ketemu, kalau ada yg punya Surat tsb mohon dishare.

Dari kedua pendapat tersebut maka perlu kiranya kita menyamakan pendapat dalam menghadapi klien.

Regards,

Hanhan Haeruman
Konsultan Pajak MUC

Bookmark and Share

Sudahkan Anda mendapat Fasilitas Pajak Pasal 21 Ditanggung Pemerintah?

Sudahkan Anda mendapat Fasilitas Pajak Pasal 21 Ditanggung Pemerintah?sumber: http://economy.okezone.com/read/2009/08/18/322/248923/sudahkah-dapat-pph-pasal-21-dtp
okezone2
Pertanyaan:
Kami mendapatkan informasi dari media elektronik bahwa pemerintah akan mengembalikan pajak karyawan yang bekerja di sektor usaha tertentu.
Apakah informasi tersebut benar adanya? Jika ya, apakah karyawan-karyawan pada perusahaan kami juga dapat menikmati pengembalian tersebut? Sebagai informasi, kami merupakan perusahaan pabrikasi perlengkapan kendaraan bermotor. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Salam,
Defrizal, Cikarang

Jawaban:

Pak Defrizal, informasi yang Anda peroleh dari media elektronik tersebut adalah benar adanya. Pemerintah dalam rangka mengurangi dampak krisis keuangan global meluncurkan suatu kebijakan yan disebut stimulus fiskal yang ditujukan untuk membantu para pekerja (sesuai kriteria tertentu) dengan cara para pekerja ini tidak perlu membayar pajak yang telah dipotong oleh perusahaan serta sejumlah dana pajak yang harusnya dibayar oleh karyawan bersangkutan dikembalikan dalam bentuk cash. Berdasarkan informasi dari pihak berkompeten stimulus fiskal ini diperkirakan bernilai 6,5 trilliun rupiah. Tentu saja ini jumlah yang sangat besar bila dimanfaatkan secara optimal oleh para karyawan yang memenuhi syarat melalui perusahaan tempatnya bekerja.

Stimulus fiskal yang dijalankan oleh pemerintah ini disebut dengan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP). Fasilitas ini berlaku sejak Februari 2009 hingga November 2009 dan dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 Desember 2009. Fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini menggugurkan kewajiban perusahaan sebagai pemotong pajak untuk menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan karyawannya ke kas negara.

Pemberian PPh Pasal 21 DTP ini bersifat terbatas, yakni hanya ditujukan untuk para karyawan yang mempunyai kriteria secara akumulatif:

  1. Berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp 5 juta sebulan; dan
  2. Bekerja pada perusahaan yang bergerak di sektor usaha tertentu, yaitu: pertanian (termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan), perikanan, dan industri pengolahan. Jenis-jenis usaha yang termasuk 3 (tiga) kelompok usaha ini disebutkan secara rinci dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009, dan
  3. Khusus untuk bulan Februari 2009 sampai bulan Juni 2009, semua karyawan yang berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah sebulan (termasuk yang tidak punya NPWP) mendapat fasilitas ini. Khusus untuk karyawan yang tidak punya NPWP, kenaikan tarif 20% dari seharusnya PPh Pasal 21 karyawannya tetap dipotong oleh perusahaan dan disetorkan ke negara. Untuk bulan Juli 2009 sampai bulan November 2009, hanya karyawan yang mempunyai NPWP dan berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah sebulan saja yang mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini.

Untuk menentukan apakah perusahaan Anda memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP atau tidak, harus mengacu pada Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perusahaan tempat Anda bekerja. KLU ini terakhir diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003. Bila KLU perusahaan Anda bernomor awal 01 dan 02 (untuk golongan pokok Pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan), nomor 05 (golongan pokok Perikanan), dan nomor 15 s/d 37 (untuk golongan pokok Industri Pengolahan); maka sudah dapat dipastikan perusahaan Anda memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini. Misalnya KLU perusahaan Anda adalah 34100, dimana angka awal KLU adalah 34 (termasuk golongan pokok Industri Pengolahan) maka silahkan Anda mempergunakan haknya mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP melalui perusahaan tempat Anda bekerja.

Contoh KLU: 34100

Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti: sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon. Termasuk pembuatan kendaraan untuk keperluan khusus, seperti: mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulan, dan sejenisnya.

Perlu diperhatikan juga bahwa karyawan yang mendapat fasilitas stimulus fiskal PPh Pasal 21 DTP ini tidak hanya karyawan yang bekerja pada sektor usaha tertentu saja (kode KLU-nya berawalan 01, 02, 15 sd 37), tapi juga termasuk:

  1. Karyawan di cabang perusahaan yang berusaha pada kategori usaha tertentu,
  2. Karyawan perusahaan outsourcing yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dan
  3. Karyawan pada perusahaan maklon yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan.

Contoh perhitungan PPh Pasal 21 DTP

  • Gross Income (maksimal) = Rp 5.000.000,-
  • Dikurangi Biaya Jabatan 5% = (Rp 250.000,-)
  • Dikurangi Iuran Pensiun = (Rp 25.000,-)
  • Penghasilan Netto sebulan = Rp 4.725.000,-
  • Penghasilan Netto setahun = Rp 56.700.000,-
  • Dikurangi PTKP (Tidak Kawin/TK) = (Rp 15.840.000,-)
  • Penghasilan Kena Pajak = Rp 40.860.000,-
  • PPh Pasal 21 terutang setahun = Rp 2.043.000,-
  • PPh Pasal 21 terutang sebulan = 1/12 x 2.043.000 = Rp 170.250,-*)

*) Tambahan penghasilan yang akan diterima pekerja yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini maksimal sebesar Rp 171.500/bulan untuk pekerja dengan status Tidak Kawin/TK.

Terkait dengan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini, perusahaan tempat karyawan yang memenuhi kriteria bekerja (termasuk cabang perusahaan, perusahaan outsourcing dan perusahaan maklon yang memenuhi persyaratan) berkewajiban untuk:

  1. Membayarkan secara tunai PPh Pasal 21 DTP kepada pekerjanya pada saat terjadinya pembayaran penghasilan, termasuk dalam hal Perusahaan menunjang atau menanggung PPh Pasal 21 karyawan;
  2. Menyampaikan realisasi pembayaran PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala KPP dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran II PER-22/PJ./2009; Menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima PPh Pasal 21 DTP dalam bentuk kertas/media elektronik, jika jumlah pekerja yang menerima PPh Pasal 21 DTP tidak lebih dari 30 orang. Sedangkan jika lebih dari 30 orang, daftar pekerja disampaikan dalam bentuk media elektronik dan formulir realisasi pembayaran PPh Pasal 21 DTP dibubuhi cap/tulisan “DAFTAR PEKERJA YANG TELAH MENERIMA PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI”;
  3. Membuat SSP yang dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009″;
  4. Menyampaikan surat pemberitahuan sesuai lampiran I dari SE-64/PJ/2009 ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat perusahaan terdaftar dan melampirkannya dengan surat pernyataan dari perusahaan tempat tenaga kerja tersebut ditempatkan sesuai lampiran 2 dari SE-64/PJ/2009 (khusus bagi perusahaan outsourcing);
  5. Menyampaikan surat pernyataan mengenai pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan sesuai lampiran 3 dari SE-64/PJ/2009 kepada KPP tempat perusahaan maklon terdaftar (bagi perusahaan maklon yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan); dan
  6. Membuat dan memberikan bukti potong PPh Pasal 21 DTP kepada seluruh pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP.

Dokumen sesuai angka 2 sampai angka 6 dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 saat dilaksanakannya pemberian PPh Pasal 21 DTP.

Bagaimana bila sampai sekarang perusahaan belum menerapkan PPh Pasal 21 DTP ini? Nah, jika perusahaan, kantor cabang, perusahaan outsourcing, dan perusahaan maklon yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan belum memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini maka satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk tetap dapat menikmati fasilitas yang ada adalah dengan melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pasal 21 bulan terkait.

Pemerintah telah melempar bola stimulus fiskal berupa fasilitas PPh Pasal 21 DTP yang dipercayakan kepada perusahaan tertentu untuk mengeksekusinya. Karyawan ataupun serikat pekerja dalam hal ini haruslah aktif untuk meminta haknya dipenuhi kepada perusahaan terkait. Sebaik apapun program stimulus fiskal ini (tanpa kemauan aktif perusahaan untuk melaksanakan dan dorongan dari karyawan/pekerja/serikat pekerja untuk meminta haknya pada perusahaan tempatnya bekerja) maka stimulus fiskal ini akan sia-sia saja dan tidak akan termanfaatkan danaya hingga berakhirnya waktu pemberian fasilitas ini yakni terakhir 31 Desember 2009. Jadi dihitung sejak tulisan ini dibuat, masih ada kesempatan bagi pekerja untuk memanfaatkan fasilitas ini sekitar lima bulan lagi.

Untuk detail dari kebijakan stimulus fiskal di atas Pak Defrizal bisa mengacu pada: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 yang telah diubah dengan Nomor 49/PMK.03/2009, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER-26/PJ/2009, Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-64/PJ/2009, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-34/PJ/2003 untuk mengecek kode KLU.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini. Terima kasih.

Afdal Zikri Mawardi, Partner
Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: www.mucglobal.com
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com (//jri)

Bookmark and Share