Pelaporan Pajak Perusahaan Tahun 2009
Selasa, 3 November 2009 – 10:48 wib
sumber: www.okezone.com
Pertanyaan:
Sebentar lagi perusahaan kami akan melaporkan laporan pajak tahun 2009. Apakah ada perbedaan antara formulir laporan pajak tahun 2009 dengan formulir laporan pajak tahun-tahun sebelumnya?
Terima kasih sebelumnya
Agus Salim Daroini
Tax Division PT Multi Utama Internasional (MUI)
Jawaban:
Bapak Agus Salim, tepat sekali pertanyaan Bapak. Memang selaku wajib pajak harus mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk mempersiapkan diri sedini mungkin dalam pelaporan perpajakan perusahaan. Persiapan pelaporan pajak secara dini memungkinkan perusahaan untuk menghemat pengeluaran pajaknya melalui mekanisme tax planning yang legal.
Sebelumnya untuk mengetahui formulir pelaporan pajak perusahaan tahun 2009, silakan klik link berikut ini http://tinyurl.com/sptbadan09. Silakan diunduh formulirnya, kemudian diprint dan buatlah perencanaan perpajakan disesuaikan dengan bentuk pelaporan pajak perusahaan tahun 2009.
Beda Formulir SPT Badan Tahun 2009
Perbedaan Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 dengan formulir tahun sebelumnya, yang utama antara lain:
1. Tarifnya bisa tiga alternatif, tergantung cocoknya yang mana:
a. Jika jika omsetnya setahun lebih dari Rp50 miliar atau PT tidak listing di BEJ atau PT listing di BEJ tapi tidak memenuhi syarat PP 81 Tahun 2007 dan PMK Nomor 238/PMK.03/2008, maka tarifnya 28% pada thn 2009 dan 25% pada tahun 2010.
b. Jika PT Listing di BEJ dan memenuhi syarat PP 81 Tahun 2007 dan PMK Nomor 238/PMK.03/2008, maka tarifnya dapat pengurangan 5%. Jadi tahun 2009 tarifnya 23% dan tahun 2010 tarifnya 20%.
c. Jika omsetnya kurang dari Rp50 miliar, maka tarifnya sesuai dengan Pasal 31.e. yaitu ada bagian penghasilan kena pajak yang dapat pengurangan tarif 50%. Artinya ada bagian penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif 14% untuk tahun 2009 dan 12,5% untuk tahun 2010. Contohnya sesuai dengan penjelasan UU PPh pasal 31.e.
2. Adanya keharusan mengisi Transkip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan (yaitu elemen Neraca, Laba Rugi dan elemen transaksi yang mempunyai hubungan istimewa) yang disesuaikan bidang usahanya, yaitu form 8A-1 sampai 8A-6, terdiri dari jenis usaha Manufaktur, Dagang, Bank Konvensional, Bank Syariah, Perusahaan Asuransi, atau Non-Kualifikasi (bagi selain industri yang telah ditentukan formnya).
3. Adanya form baru yaitu form pernyataan transaksi dengan pihak yang membunyai hubungan istimewa yang lebih detail, yang terdiri dari empat macam, yaitu form 3A, 3A-1, 3A-2, 3B. Diisi oleh WP yang mempunyai transaksi hubungan istimewa.
Contoh Perhitungan Pasal 31.e
Berikut kami sampaikan contoh perhitungan Pasal 31.e berdasarkan UU PPh terbaru:
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 ? Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
- 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di okezone ini. Terima kasih.
Afdal Zikri Mawardi, Partner
Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: www.mucglobal.com
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com (//jri)