International Tax Review: MUC Consulting Group, salah satu konsultan pajak terbaik di Indonesia 
Di usia 10 tahun ini, MUC telah mendapat pengakuan sebagai salah satu konsultan pajak terbaik di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh International Tax Review dalam buku World Tax 2010, sebuah buku acuan bagi para konsultan pajak terkemuka di dunia.
MUC Consulting Group
MUC Consulting Group adalah perusahaan konsultan yang utamanya bergerak pada bidang perpajakan, accounting, bea cukai, dan lain-lain. Dirintis sejak tahun 1999 oleh M. Razikun, Afdal Zikri, Sugianto dan Taridi yang masing-masing memiliki pengalaman dalam bidang perpajakan serta bidang keuangan lainnya, MUC Consulting telah berkembang menjadi salah satu perusahaan konsultan terdepan di Indonesia dengan lebih dari 150 orang personil.
Saat ini MUC Consulting Group yang mempunyai kantor pusat di Jakarta, juga mempunyai cabang di dua kota utama di Indonesia yakni di Surabaya dan Balikpapan, hal ini dalam rangka lebih mendekatkan calon-calon klient potensial pada layanan jasa konsultan MUC Consulting Group.
International Tax Review
International Tax Review adalah majalah terlengkap dan terpercaya di dunia yang didedikasikan dalam pengelolaan strategi pajak internasional. Setiap issue yang diangkat di International Tax Review memuat analisis dan berita internasional yang disajikan secara lengkap yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, ulasan yang mendalam, laporan hasil survey, dan profil perusahaan berskala internasional. International Tax Review, bersama dengan dua majalah lainnya: “International Financial Law Review” dan “Managing Intellectual Property diterbitkan oleh Euromoney Legal Media Group.
Dalam menyusun peringkat konsultan terdepan di dunia, International Tax Review melibatkan 46 wilayah yuridikasi dan mendasarkan penilaian kepada opini direktur, penasihat pajak, dan perusahaan-perusahaan besar yang ada di setiap negara. Metodologi yang dilakukan adalah melalui riset dan wawancara baik melalui telepon, email maupun bertemu secara langsung.
Setiap perusahaan konsultan tidak dipungut biaya untuk dapat masuk ke dalam penilaian ini. Namun begitu, perusahaan-perusahaan diberikan kesempatan untuk memberikan daftar kegiatan professional mereka yang nantinya akan dijadikan acuan oleh para praktisi dan penasihat pajak dalam memberikan opini mengenai perusahaan konsultan tersebut. Karena opini yang digunakan bersifat objektif, rekomendasi untuk perusahaan mereka sendiri tidak akan digunakan dalam penyusunan peringkat.



Pertanyaan:

Questions and Answers
Oleh: Hanhan Haeruman (Konsultan Pajak MUC)



Afdal Zikri Mawardi (Partner)
Imam Subekti (Manager)
Karsino (Partner)
Meydawati (Manager)
Sugianto (Managing Partner)









