PELAPORAN SPT MASA PPN ATAS PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN

PELAPORAN SPT MASA PPN ATAS PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN

PERTANYAAN

Nama saya Heri pak, saya tertarik dengan artikel bapak mengenai penegasan PPN atas jasa perdagangan dimana disebutkan bahwa telah terbit SE-145/PJ/2010 dimana jasa perdagangan yang tidak tertutang PPN adalah jasa yang penyerahannya di luar negri dengan dua kondisi seperti yang ada di artikel itu.

Jika saya tadinya menurut SE-08/PJ52/1996 tidak terutang PPN dan sekarang menurut SE-145/PJ/2010 terutang PPN, bagaimana cara pelaporan SPT nya. Apakah saya harus bayar dengan SSP lalu saya kreditkan lagi di SPT ? Mohon bantuannya untuk dijelaskan mengenai cara penulisan di SPT PPN 1111 karena saya bingung harus isi di kolom yang mana.

Terima kasih atas bantuan dan perhatiannya

JAWABAN

Dear Pak Heri,

Apakah posisi bapak dalam kasus ini sebagai penerima jasa perdagangan dari pemberi jasa yang berada di luar Daerah Pabean? Jika ya, artinya Bapak telah memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.:  40/PMK.03/2010, pihak yang telah memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib menyetor sendiri PPN yang terutang dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak). PPN yang telah disetor sendiri harus dilaporkan pada SPT PPN (Formulir 1111), yaitu pada Fomulir 1111 B1.

Demikian penjelasan kami, terima kasih, semoga bermanfaat

Salam hormat,

Afdal Zikri Mawardi
Tax Consultant License No. SI-736/PJ/2003

MUC Consulting Group
MUC Building 3 rd Floor Jl. TB Simatupang 15 | Jakarta 12530
Telp: +62 21 788 37 111 (Hunting) | Fax: +62 788 37 666 | Mobile: +62 811883 102 | PIN BB: 26B72134
Email : afdalzikri@mucglobal.com | Web: www.mucglobal.com

PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) ATAS CABANG PERUSAHAAN

PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) ATAS CABANG PERUSAHAAN

PERTANYAAN

Saya bekerja di salah satu Real Estate di Yogyakarta yang baru tahun ini dibuka. Untuk perpajakan di industri real estate saya baru akan menangani di perusahaan ini dan masih awam sehingga masih perlu banyak belajar.

Mohon bantuan penjelasan Bapak kaitannya dengan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan pembuatan + pelaporan PPN Masa Saat ini kantor kami sudah terdaftar di KPP Sleman, mendapat NPWP dan bulan Oktober sudah dikukuhkan sebagai PKP sehingga ada kewajiban untuk terbitkan PPN. Akan tetapi untuk lokasi perumahan terletak di area KPP yang berbeda yakni Bantul, dan atas lokasi proyek juga sudah terdaftar di KPP Bantul dan mendapat NPWP. Seluruh administrasi perpajakan dan penjualan dilakukan di Kantor Sleman (Pusat) sedangkan lokasi proyek Bantul terdaftar sebagai Cabang.

Pertanyaannya adalah apakah untuk lokasi proyek yakni Bantul kami juga perlu meminta KPP Bantul untuk mengukuhkan lokasi proyek Bantul sebagai PKP? Dan, bagaimana dengan pelaporan SPT Masa PPN untuk Pusat dan Cabang ke depannya apakah  tepat bila SPT Masa PPN (Pusat) sesuai PPN Masukan + PPN Keluaran sedangkan untuk SPT Masa PPN (Cabang) lapor Nihil?
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.

JAWABAN

Atas cabang perusahaan di Bantul juga perlu dikukuhkan sebagai PKP. Hal ini antara lain disebabkan cabang juga sangat mungkin melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) ke customer atau ke pusat.

Pasca cabang dikukuhkan sebagai PKP, perusahaan Bapak dapat mengajukan permohonan pemusatan PPN agar kewajiban administrasi PPN dapat dilakukan di 1 (satu) tempat saja. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

Selengkapnya tatacara permohonan pemusatan PPN dapat dilihat di Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Salam hormat,

Afdal Zikri Mawardi
Tax Consultant
License No. SI-736/PJ/2003

MUC Consulting Group
MUC Building 3 rd Floor Jl. TB Simatupang 15 | Jakarta 12530
Telp: +62 21 788 37 111 (Hunting) | Fax: +62 788 37 666 | Mobile: +62 811 883 102 | pin: 26B72134
Email : afdalzikri@mucglobal.com | Web: www.mucglobal.com

Pajak atas Selisih Akibat Penilaian Kembali Aktiva

Pajak atas Selisih Akibat Penilaian Kembali Aktiva

Pertanyaan

Pak Afdal, Saya dosen di Bandung. Bolehkah saya bertanya sedikit? Aturan pajak terkait kenaikan aset akibat metode penilaian ke harga wajar apakah kena pajak? Juga kalau ada penurunan

nilainya? Apa deductable?

Jawaban

Apakah yang Anda maksudkan adalah kenaikan nilai aset akibat penilaian kembali (appraisal) agar nilai aset sesuai nilai pasar atau wajar? Jika ya, atas selisih lebih kenaikan tersebut dikenai PPh Final sebesar 10%.  Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008.

Sementara itu atas penurunan nilainya, kami berpendapat bahwa penurunan tersebut hanya dapat diakui jika terjadi realisasi. Hal ini disebabkan ketentuan pajak menganut prinsip realisasi.

Demikian penjelasan kami, terima kasih.

Semoga bermanfaat

Afdal Zikri Mawardi
Tax Consultant
License No. SI-736/PJ/2003

MUC Consulting Group
MUC Building 6 rd Floor Jl. TB Simatupang 15 | Jakarta 12530
Telp: +62 21 788 37 111 (Hunting) | Fax: +62 788 37 666 | Mobile: +62 811 883 102 | PIN BB: 26B72134
Email : afdalzikri@mucglobal.com | Web: www.mucglobal.com

Pajak atas Engineering Procurement Construction (EPC) Project

Pajak atas Engineering Procurement Construction (EPC) Project

PERTANYAAN

Pak Afdal, boleh saya tanya tentang pengenaan Pajak PPH atas Engineering Procurement Construction (EPC) Project. EPC Project  ini termasuk dalam Jasa Konstruksi (Pekerjaan jasa Konstruksi yang dilakukan secara terintegrasi sebagaimana dalam cangkupan EPC), apakah pengenaan PPH nya Bersifat Final (Pasal 4) atau PPH Ps.23 yach pak ?…

JAWABAN

Sejak 1 Januari 2008, seluruh jasa konstruksi dikenai PPh Final dengan tarif yang berbeda-beda antara kontraktor yang berkualifikasi kecil, besar dan menengah serta yang tidak berkualifikasi sama sekali. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2008 yang telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2009.

Dengan demikian jasa konstruksi yang dimaksud dalam EPC Contract seharusnya dikenai PPh Final, bukan PPh Pasal 23.

Demikian penjelasan kami, terima kasih.

Semoga bermanfaat

Afdal Zikri Mawardi
Tax Consultant
License No. SI-736/PJ/2003

MUC Consulting Group
MUC Building 6 rd Floor Jl. TB Simatupang 15 | Jakarta 12530
Telp: +62 21 788 37 111 (Hunting) | Fax: +62 788 37 666 | Mobile: +62 811 883 102 | PIN BB: 26B72134
Email : afdalzikri@mucglobal.com | Web: www.mucglobal.com

PPN atas Jasa Yang Diberikan ke Perusahaan Angkutan Laut Nasional

PPN atas Jasa Yang Diberikan ke Perusahaan Angkutan Laut Nasional

Pertanyaan

Saya menyediakan jasa ke perusahaan angkutan laut nasional yg menurut PP 146/2000 Jo PP 38/2003 bebas PPN. Kalau dalam penyediaan jasa tersebut saya menggunakan jasa/beli barang dari pihak lain apakah juga tetap dikenakan PPN?

Jawaban

Sekedar mengingatkan dengan mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 146 Tahun 2000 yang telah diubah terakhir dengan PP No. 38 Tahun 2003, jasa kepada perusahaan angkutan laut nasional yang mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan hanyalah:

  • Jasa persewaan kapal;
  • Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
  • Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.

Dalam hal jasa yang Bapak serahkan termasuk dalam jasa-jasa di atas, maka atas jasa yang Bapak serahkan kepada perusahaan angkutan laut nasional memang termasuk yang mendapat fasilitas PPN Dibebaskan.

Mengacu pada pertanyaan Bapak, atas penggunaan jasa atau pembelian barang dalam rangka penyediaan jasa yang mendapat fasilitas PPN Dibebaskan dapat dikenai PPN jika:

  • jasa yang digunakan atau barang yang dibeli merupakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak;
  • penyerahan BKP atau JKP dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  • penyerahan BKP atau JKP dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha yang seharusnya menjadi PKP tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP.

Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka atas penggunaan jasa atau pembelian barang tersebut seharusnya tidak terutang PPN.

Sebagai informasi, dalam hal atas penggunaan jasa atau pembelian barang atau jasa sehubungan dengan penyediaan jasa yang mendapat fasilitas PPN Dibebaskan terutang dan dipungut PPN, PPN yang telah dipungut tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Bapak. Hal ini sesuai Pasal 4 PP No. 146 Tahun 2000 yang telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2003.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Salam hormat,

Afdal Zikri Mawardi
Tax Consultant  License No. SI-736/PJ/2003
HP: +62 811883102
Email afdalzikri@gmail.com
Ym/GTalk: afdalzikri
PIN: 26B72134
FB: afdalzikri@gmail.com
Twitter: @afdalzikri

Perlakukan Selisih Kurang atau Selisih Lebih Perhitungan PPN

Perlakukan Selisih Kurang atau Selisih Lebih Perhitungan PPN

Pertanyaan

Dalam hal menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (P4M) dapat saja terjadi selisih lebih/selisih kurang atas PM yang benar-benar kita miliki. Misalkan dalam penyerahan BKP, maka meskipun kita tidak punya PM, tetapi seolah-olah mempunyai PM sebesar 70% dari PK. Kelebihan ini dicatat sebagai apa? Bagaimana jurnalnya? Apakah merupakan penghasilan?

Sebaliknya apabila kita mempunyai PM yang misalnya sebesar 90% dari PK, maka yang 20% dicatat sebagai apa? Bagaimana jurnalnya? Apakah merupakan biaya?

Dan kalo berkenan mohon diberikan alasannya (dasar hukumnya), terima kasih sebelumnya

Jawaban

Jika penggunaan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan menimbulkan selisih lebih, yaitu jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak Masukan yang telah kita bayar atau kita miliki, kami berpendapat bahwa selisih tersebut seharusnya dianggap sebagai penghasilan lain-lain.

Di sisi lain, dalam penggunaan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan mengakibatkan selisih kurang, menurut pendapat kami selisih tersebut tidak dapat dibiayakan. Hal ini dengan mengacu pada Pasal 10 Peraturan Menkeu No.: 74/PMK.03.2010.

Salam hormat

Perlakuan PPN atas Penyerahan Barang di Luar Negeri

Perlakuan PPN atas Penyerahan Barang di Luar Negeri yang Stocknya juga di Luar Negeri

 

Pertanyaan

Pak mau nanya, kalau penjualan ke perusahaan luar negeri, penyerahan barang di luar negeri, dan stoknya juga dari gudang di Luar Negeri apakah harus dibuat juga Faktur Pajaknya?

Dan untuk penjualan ke perusahaan dalam negeri tapi penyerahan dan stoknya dari Luar Negeri itu perlu faktur pajak juga ngak?

Terima kasih

Jawaban

Untuk kasus yang pertama, menurut pendapat kami transaksi tersebut tidak terutang PPN sehingga tidak ada Faktur Pajak yang harus dibuat. Hal ini disebabkan penyerahan terjadi di luar Daerah Pabean.

Untuk kasus yang kedua, transaksi yang terjadi sesungguhnya adalah impor yang terutang PPN. Dokumen yang menjadi bukti pemungutan PPN dalam hal ini adalah PIB (Pemberitahuan Impor Barang).

Sentralisasi Pemajakan oleh Kantor Pusat Suatu Wajib Pajak

Sentralisasi Pemajakan oleh Kantor Pusat Suatu Wajib Pajak

Pertanyaan:

Sebagai orang awam saya ingin bertanya kepada ahlinya daripada malu bertanya tersesat di jalan. Untuk keperluan sentralisasi pemajakan oleh Kantor Pusat suatu WP, apakah bukti potong PPh dan Faktur Pajak harus ditandatangani sendiri oleh pimpinan unit kerja/kantor cabang atau boleh berupa tandatangan digital? Jika boleh tandatangan digital atau tidak harus ditandatangani sendiri oleh pimpinan unit kerja/kantor cabang maka hal ini mempermudah sentralisir sebab WP berpendapat sentralisir susah karena bukti pemajakan tsb harus ditandatangani sendiri oleh pimpinan unit kerja/kantor cabang untuk diserahkan ke WP yang dipotong/dipungut pajaknya. Trims jawabannya

Jawaban:

Berikut jawaban singkat atas pertanyaan di atas

 

Faktur Pajak

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak. Pejabat yang dimaksud termasuk pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.
  • Akan tetapi perlu diketahui bahwa jika PKP menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala KPP. Pemberitahuan ini paling lambat disampaikan pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir Lampiran VIA Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2010. (Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2010).

Bukti Potong

  • PPh Pasal 21, Jika setiap bulan rata-rata diterbitkan 1.000 lembar bukti potong PPh Pasal 21/26, pemotong Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan. (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ.43/2000).
  • PPh Pasal 23/26 atas deviden, Jika minimal terdapat 6000 lembar bukti potong PPh Pasal 23/26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham, pemotong pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan. (Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-117/PJ.2004)
  • PPh Lainnya, di dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-53/PJ/2009 hanya disebutkan bahwa bukti potong ditandatangani dan dibubuhkan cap perusahaan. Selain itu tidak ada pula peraturan yang menyebutkan bahwa penandatangan bukti potong harus merupakan orang yang sama. Berdasarkan hal ini maka kam berpendapat bahwa bukti potong PPh dapat ditandatangani oleh pejabat yang berbeda. Namun tanda tangan yang dibubuhkan sebaiknya merupakan tanda tangan basah.

Semoga bermanfaat

PPN Transaksi Lintas Batas Menurut UU PPN

PPN TRANSAKSI LINTAS BATAS MENURUT UU PPN
Oleh:  Winarto Suhendro (Staf Pengadilan Pajak)
 
PENDAHULUAN
Sebagaimana diketahui terdapat 2 (dua) prinsip dasar pemungutan PPN atas transaksi lintas batas (cross border transactions) yaitu :

Prinsip Tempat Tujuan (Destination Principles)

PPN dipungut ditempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi, dalam hal ini tidak memandang asal barang atau jasa tersebut. Dalam hal ini atas ekspor dibebaskan dari PPN, sedangkan atas impor dikenai PPN. Pada umumnya barang yang diekspor dikenai PPN dengan tarif 0% (nol persen) sehingga bebas dari beban PPN, sedangkan atas jasa tidak ada keseragaman.

Prinsip Tempat Asal (Origin Principles)

PPN dipungut di tempat asal barang atau jasa tanpa memperhatikan apakah akan dijual di dalam negeri atau diekspor. Dalam hal ini atas ekspor akan dikenai PPN sedangkan atas impor tidak dikenai PPN, karena adanya perbedaan tempat asal.

Prinsip Tempat Tujuan telah diterapkan dibanyak negara di dunia dan menjadi dasar pemajakan transaksi lintas batas yang direkomendasikan oleh OECD. Adalah tidak lazim, merancang peraturan perundang undangan PPN menggunakan 2 (dua) prinsip yaitu Tempat Tujuan dan Tempat Asal secara bersama. Pilihan yang konsisten tentunya akan menghindari permasalahan perpajakan yang mungkin timbul.
 
DASAR PEMUNGUTAN PPN TRANSAKSI LINTAS BATAS MENURUT UU PPN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur hal-hal sebagai berikut:
 
1.     Prinsip Dasar

  1. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

“Dengan mengingat pada sistemnya undang-undang ini dapat disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk memperlihatkan bahwa dua macam pajak yang diatur disini merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri”.
“Selanjutnya atas ekspor barang dikenakan pajak dengan pajak dengan tarif 0% (nol persen) atau dengan kata lain, dibebaskan dari pajak, bahkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah termasuk dalam harga barang yang diekspor dapat dikembalikan”.
“Sebaliknya atas impor barang dikenakan pajak yang sama dengan produksi dalam negeri”.
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan ditetapkan dengan Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku sejak tahun 1984, sebagai pengganti Undang-Undang Pajak Penjualan Tahun 1951, merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak atas konsumsi di dalam negeri”.
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
“Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi”.
Dari Penjelasan Umum diatas jelas diketahui bahwa prinsip dasar pemungutan PPN yang dianut UU PPN adalah prinsip Tempat Tujuan, karena PPN dipungut di tempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi.
 
2. Objek Pajak

- Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf b, d, e, f, g, dan h UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

Ayat (1) huruf :
(b) impor Barang Kena Pajak
(d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
(e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
(f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
(g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan
(h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

- Sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPN bahwa Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Kebijakan pengenaan PPN atas ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak, seharusnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, sebagai landasan filosofi berlakunya kebijakan dimaksud. Demikian pula dengan kebijakan pengenaan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, seharusnya dijelaskan juga dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
 
3. Tarif Pajak

Sesuai Pasal 7 ayat (2) UU PPN beserta penjelasannya adalah sebagai berikut:
Ayat (2)
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas (UU Nomor 42 Tahun 2009):
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak

Penjelasan ayat (2):
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu,
a. Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;
b. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
c. Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean, dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).

Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
Dengan diterapkannya tarif 0% atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud dan Tidak Berwujud, dan Jasa Kena Pajak, serta pengenaan PPN atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, maka dapat disimpulkan bahwa prinsip pemungutan PPN menurut UU PPN menganut prinsip Tempat Tujuan.
 
PERATURAN PELAKSANAN PEMUNGUTAN PPN JASA ATAS TRANSAKSI LINTAS BATAS

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean mengatur antara lain:

Pasal 2:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pasal 3: ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah dihitung dengan cara sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang  dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau
b. 10/100 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan dikenakannya PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean maka dapat disimpulkan bahwa prinsip pemungutan PPN dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 adalah prinsip Tempat Tujuan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, mengatur antara lain bahwa jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 adalah:
- Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 3 huruf a;
- Jasa Perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;
- Jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi yang batasan kegiatannya menenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) terbatas pada 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak. Bagaimana perlakuan terhadap “ekspor” jenis Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa perdagangan, apakah dikenai PPN dengan tarif 10% atau tidak dikenai PPN?.
Pengenaan PPN dengan tarif sebesar 0% berarti Jasa Kena Pajak yang diekspor “dibebaskan” dari pajak karena akan dikonsumsi / dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, maka dapat disimpulkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 menganut prinsip Tempat Tujuan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan, mengatur antara lain:
1)     Pada prinsipnya penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal Pengusaha jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual atau pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean atau berada di dalam Daerah Pabean.
2)     Pemanfaatan Jasa Perdagangan dari luar Daerah Pabean dikenai PPN sepanjang penerima jasa perdagangan baik pembeli atau penjual berada di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean.
3)     Jasa perdagangan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di luar Daerah Pabean yaitu pengusaha jasa perdagangan dan penjual atau pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean.
Dari penegasan tersebut di atas diketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerapkan dua prinsip dasar pemungutan PPN transaksi lintas batas yaitu prinsip Tempat Tujuan dan prinsip Tempat Asal.
Terhadap jasa perdagangan yang diserahkan oleh pengusaha jasa perdagangan yang berada di dalam Daerah Pabean kepada penerima jasa perdagangan baik yang berada di dalam atau di luar Daerah Pabean diterapkan prinsip Tempat Asal. Sedangkan atas jasa perdagangan yang berasal dari luar Daerah Pabean dan dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean diterapkan prinsip Tempat Tujuan.
Penerapan prinsip Tempat Asal atas jasa perdagangan yang diserahkan oleh pengusaha jasa perdagangan yang berada di dalam Daerah Pabean tidak sesuai dengan prinsip dasar pemungutan PPN sebagaimana diatur dalam Penjelasan Umum UU PPN.
Mengacu pada prinsip pengenaan pajak atas konsumsi jasa di dalam Daerah Pabean maka seharusnya jasa perdagangan yang diserahkan oleh pengusaha jasa perdagangan yang berada di dalam Daerah Pabean, sepanjang penerima jasa perdagangan baik itu pembeli atau penjual barang sebagai pihak yang memanfaatkan berada di luar Daerah Pabean, tidak dikenai PPN.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor, mengatur antara lain:

  1. Pemasukan film impor pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, berupa hasil karya sinematografi yang merupakan hak kekayaan intelektual yang disimpan dalam media baik berupa roll film ataupun media penyimpanan yang lain, dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Adapun atas pembayaran royalti film impor sebagai hasil peredaran film di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar.

Dari penegasan tersebut diatas diketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerapkan prinsip Tempat Tujuan.

KESIMPULAN

  1. Pemungutan PPN menurut UU PPN menggunakan prinsip Tempat Tujuan.
  2. Pemungutan PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak tertentu yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi sesuai prinsip Tempat Tujuan.
  3. Atas jasa perdagangan yang diserahkan oleh pengusaha jasa perdagangan yang berada di dalam Daerah Pabean menggunakan prinsip Tempat Asal, tidak sesuai dengan prinsip dasar pemungutan PPN yang dianut UU PPN.

Kesepakatan Harga Transfer (Advanced Pricing Agreement/APA)

Kesepakatan Harga Transfer (Advanced Pricing Agreement/APA)

oleh: Tim Konsultan Pajak MUC

Kesepakatan Harga Transfer (Advanced Pricing Agreement), sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ/2010, merupakan perjanjian antara Ditjen Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga atau Laba Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kesepakatan Harga Transfer dilakukan dalam tahapan-tahapan sebagai berikut:

  • Pembicaraan awal (pro-lodgement meeting) antara Dirjen Pajak dan Wajib Pajak;
  • Penyampaian permohonan formal Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak kepada Dirjen Pajak sesuai hasil pembicaraan awal;
  • Pembahasan Kesepakatan Harga Transfer antara Dirjen Pajak dan Wajib Pajak;
  • Penerbitan Surat Kesepakatan Harga Transfer oleh Dirjen Pajak;
  • Pelaksanaan dan evaluasi Kesepakatan Harga Transfer.

Pembicaraan awal

Pembicaraan awal antara lain ditujukan untuk membahas perlu tidaknya pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer. Pembicaraan awal dapat dilakukan lebih dari sekali dalam waktu yang ditentukan Dirjen Pajak, namun harus didahului dengan permohonan kepada Dirjen Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan tembusan kepada Kepala KPP domisili Wajib Pajak.

Permohonan harus menggunakan formulir APA-1 yang sesuai Lampiran I PER-69/PJ/2010 dengan disertai dokumen pendukung yang telah ditentukan. Dokumen-dokumen pendukung tersebut adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) PER-69/PJ/2010. Dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima lengkapnya permohonan Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan memberitahukan persetujuan atau penolakan untuk proses ke tahap selanjutnya.

Penyampaian Permohonan Formal

Penyampaian Permohonan Formal hanya dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menerima persetujuan Dirjen Pajak sebagai hasil akhir pembicaraan awal. Seperti pengajuan pembicaraan awal, permohonan formal tersebut ditujukan kepada Dirjen Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II. Namun bila permohonan pembicaraan awal menggunakan formulir APA-1, pada permohonan formal menggunakan formulir APA-2 sesuai Lampiran II PER-69/PJ/2010. Dokumen-dokumen pendukung juga wajib disertakan, yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) PER-69/PJ/2010.

Pembahasan Kesepakatan Harga Transfer

Pembahasan Kesepakatan Harga Transfer dilakukan pada waktu yang telah disepakati Dirjen Pajak dan Wajib Pajak, berdasarkan permohonan formal yang diajukan Wajib Pajak. Pembahasan Kesepakatan Harga Transfer antara lain meliputi ruang lingkup transaksi dan Tahun Pajak yang akan dicakup oleh Kesepakatan Harga Transfer.

Selama proses pembahasan Kesepakatan Harga Transfer, Dirjen Pajak dapat meminta Wajib Pajak untuk memberikan data dan informasi lain yang diperlukan. Jika Wajib Pajak menganggap bahwa Kesepakatan Harga Transfer dapat menyebabkan pengenaan pajak berganda, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Pajak untuk mengadakan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) dengan otoritas pajak dari negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Penyampaian Permohonan MAP tersebut harus sesuai ketentuan dalam PER-48/PJ/2010. Pastinya pengajuan MAP tidak menunda pembahasan Kesepakatan Harga Transfer.

Naskah atau Surat Kesepakatan Harga Transfer

Penyusunan Naskah Kesepakatan Harga Transfer dilakukan Dirjen Pajak dan Wajib Pajak dalam jangka waktu 20 hari setelah pembahasan Kesepakatan Harga Transfer diselesaikan dan ditandatangani Dirjen Pajak dan Wajib Pajak. Naskah Kesepakatan Harga Transfer yang disusun itu sekurang-kurangnya memuat informasi yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) PER-69/PJ/2010.

Kesepakatan Harga Transfer dapat diberlakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak saat Kesepakatan Harga Transfer disepakati. Kesepakatan Harga Transfer dapat diberlakukan untuk Tahun Pajak sebelum Kesepakatan Harga Transfer disepakati sepanjang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak untuk Tahun Pajak dimaksud:

  • – belum pernah diperiksa;
  • – belum pernah diajukan keberatan atau banding oleh Wajib Pajak; dan
  • – tidak terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Pelaksanaan dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer

Kesepakatan Harga Transfer tidak hanya dapat diberlakukan untuk tahun pajak setelah dilakukannya Kesepakatan Harga Transfer, tetapi juga untuk tahun pajak sebelum dilakukannya Kesepakatan Harga Transfer. Namun jika SPT untuk tahun pajak sebelum dilakukannya Kesepakatan Harga Transfer belum mencerminkan hasil Kesepakatan Harga Transfer, maka Wajib Pajak harus membetulkan SPT.

Kesepakatan Harga Transfer mengikat Dirjen Pajak dan Wajib Pajak, namun tidak menghalangi Dirjen Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak, Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan yang menggambarkan kesesuaian pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer dalam usaha Wajib Pajak kepada Kepala KPP Domisili. Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat informasi yang disebutkan dalam Pasal 16 ayat (2) PER-69/PJ./2010.

Dirjen Pajak dapat meninjau kembali atau membatalkan Kesepakatan Harga Transfer, antara lain dalam kondisi Wajib Pajak tidak mematuhi Kesepakatan Harga Transfer atau menyampaikan data/informasi yang tidak benar kepada Dirjen Pajak. Pastinya jika terjadi pembatalan, Dirjen Pajak akan memberitahukan secara tertulis perihal pembatalan tersebut kepada Wajib Pajak.

Semoga artikel di atas bermanfaat bagi para Wajib Pajak. Informasi lebih lanjut perihal artikel di atas, silahkan hubungi +62 21 78837666 att Bp Indra email info@mucglobal.com atau klik http://mucglobal.com

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 26 other followers