FORMAT FAKTUR PAJAK KELUARAN ATAS JASA YANG DITERIMA OLEH PENERIMA JASA DARI LUAR NEGERI
PERTANYAAN
Dear pak Afdal,
Saya mau menanyakan format Faktur Pajak Keluaran atas Jasa di dalam pabean yang diterima penerima jasa dari luar negeri karena penerima jasa tidak mempunyai NPWP karena berada di luar negeri. Posisinya saya sebagai pihak yang menyerahkan jasa didalam negeri sedangkan klien saya yang diluar negeri menerima manfaat atas jasa yang saya berikan dalam negeri tersebut. Ketakutan saya kalau saya tidak memenuhi faktur standar yang ada maka faktur tersebut tidak dapat dikreditkan. Dalam hal ini saya bekerja di bidang broadcasting. Mohon pencerahannya ya pak.
Best Regards,
JAWABAN
Ibu, format Faktur Pajaknya pada dasarnya sama dengan penyerahan lainnya yang dilakukan di dalam Daerah Pabean. Format Faktur Pajaknya sendiri sesuai Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012. Yang berbeda dari penyerahan lainnya yang dilakukan di dalam negeri adalah mengenai kolom NPWP.
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012, suatu Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:
a. nama, alamat, dan NPWP Penjual;
b. nama, alamat, dan NPWP Pembeli;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. PPN yang dipungut;
e. PPn BM yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Oleh karena penerima jasa di luar negeri tidak memiliki NPWP, NPWP Pembeli dalam hal ini diisi dengan angka: 00.000.000.0.000.000. Jika diisi dengan ‘Nihil’ atau tidak diisi sama sekali, hal tersebut akan tidak sesuai dengan ketentuan di atas, yaitu NPWP Pembeli tidak dicantumkan. Sebagai konsekuensinya, Pengusaha Kena Pajak akan dikenai sanksi perpajakan karena dianggap telah menerbitkan Faktur Pajak yang tidak lengkap.
Sementara itu mengenai alamat, alamat yang harus diisi adalah alamat yang sebenarnya yaitu yang berlokasi di luar negeri. Hal ini sesuai dengan lampiran angka 2 Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012.
Demikian penjelasan kami, terima kasih.
Info Jasa Konsultasi Lebih Lanjut:
Afdal Zikri Mawardi
Tax Consultant License No. SI-736/PJ/2003
MUC Consulting Group
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15 Jakarta 12530
Telp: +62 21 78837111 (Hunting), Fax: +62 21 78837666
Mobile: +62811883102, pin:26C3CBC9
Email : afdalzikri@mucglobal.com
Twitter: @mucconsulting
Blog : http://mucconsultinggroup.wordpress.com
Web: http://www.mucglobal.com
Leave a Comment
No comments yet.
Comments RSS TrackBack Identifier URI





